Gugatan Terhadap Doktrin “Kitab yang Tidak Lengkap”
[Challenges Against the Doctrine of the “Incomplete Book”]
Salah satu doktrin paling beracun yang ditanamkan oleh kaum sektarian ke dalam benak umat Islam adalah narasi bahwa Al-Quran tidaklah cukup. Mereka sering kali melontarkan jargon-jargon teologis yang terdengar indah namun mematikan, seperti: “Hadits adalah penjelas Al-Quran,” “Al-Quran membutuhkan hadits agar bisa dipahami,” atau yang paling ekstrem, “Hadis bisa menghapus hukum Al-Quran.”
[One of the most poisonous doctrines instilled by sectarians in the minds of Muslims is the narrative that the Quran is insufficient. They often use theological jargon that sounds beautiful but is deadly, such as: “Hadith is an explanation of the Quran,” “The Quran needs hadith to be understood,” or, most extreme, “Hadith can abolish Quranic laws.”]
Secara tidak sadar, kaum sektarian telah menuduh Allah SWT tidak sempurna dalam menyusun kalimat. Mereka berasumsi bahwa ketika Allah menurunkan Kitab Suci-Nya, Allah sengaja menyisakan ruang-ruang kosong yang membingungkan, rancu, dan “cacat” sehingga membutuhkan coretan tangan manusia di abad-abad berikutnya untuk melengkapi apa yang kurang.
[Unconsciously, sectarians have accused Allah SWT of being imperfect in constructing His words. They assume that when Allah revealed His Holy Book, He intentionally left gaps that are confusing, ambiguous, and “defective,” requiring human handwriting in subsequent centuries to complete the gaps.]
Mari kita benturkan asumsi lancang tersebut dengan pernyataan tegas dari Sang Pemilik Al-Quran itu sendiri di dalam Surah Al-An’am ayat 38:
“…Mā farraṭnā fil-kitābi min šaī’(in)…”
Artinya: “…Tidaklah Kami lalaikan sesuatu pun di dalam Al-Kitab…”
[Let us confront this presumptuous assumption with the firm statement of the Owner of the Quran Himself in Surah Al-An’am, verse 38:
“…Mā farraṭnā fil-kitābi min šaī’(in)…”
Meaning: “…We have not neglected anything in the Book…”]
Dalam ayat lain, Allah menegaskan fungsi Al-Quran sebagai penjelasan yang sejelas-jelasnya bagi segala sesuatu, tanpa menyisakan celah misteri, sebagaimana tertulis dalam Surah An-Nahl ayat 89:
“…Wa nazzalnā ‘alaikal-kitāba tibyānal likulli šaī’(in)…”
Artinya: “…Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu…”
Logika waras mana yang bisa menerima bahwa sebuah kitab yang diklaim oleh Penciptanya sendiri sebagai “penjelasan atas segala sesuatu” (Tibyānal likulli šaī’) dan “tidak melalaikan sesuatu pun”, tiba-tiba dinyatakan “butuh penunjang” oleh para teolog sekte?
[In another verse, Allah emphasizes the function of the Quran as the clearest possible explanation for everything, leaving no gaps of mystery, as stated in Surah An-Nahl, verse 38. 89:
“…And We have sent down to you the Book (the Quran) as an explanation of all things…”
What sane logic can accept that a book that its Creator himself claims to be an “explanation of all things” (Tibyānal likulli šaī’) and “does not neglect anything” even”, suddenly declared “in need of support” by sectarian theologians?]
Jika Al-Quran membutuhkan teks di luar dirinya untuk menjadi sempurna, maka klaim-klaim Allah di dalam ayat di atas menjadi gugur. Namun, karena Allah tidak pernah berbohong, maka satu-satunya yang berbohong di sini adalah doktrin sektarian yang sengaja memelihara ketergantungan umat pada tumpukan kitab riwayat manusia.
[If the Quran requires a text outside itself to be perfect, then God’s claims in the above verse are invalidated. However, since God never lies, the only one lying here is sectarian doctrine that deliberately maintains the people’s dependence on the piles of books of human history.]
Membedah Argumen Jebakan: “Bagaimana Kamu Tahu Cara Shalat?”
[Dissecting the Trap Argument: “How Do You Know How to Pray?”]
Jika Anda mulai berdiskusi atau berpegang teguh bahwa Al-Quran adalah satu-satunya sumber hukum, kaum sektarian akan langsung mengeluarkan senjata pamungkas yang selalu mereka gunakan untuk menakut-nakuti umat:
[If you start a discussion or insist that the Quran is the sole source of law, sectarians will immediately pull out their ultimate weapon they always use to scare people:]
“Kalau kamu cuma pakai Al-Quran, lalu bagaimana kamu tahu cara shalat? Di Al-Quran tidak ada rincian berapa rakaat salat Zuhur atau Asar! Kalau kamu menolak hadis, berarti kamu tidak usah shalat!”
[“If you only use the Quran, then how do you know how to pray? The Quran doesn’t specify how many rak’ahs are for the Dhuhr or Asr prayers! If you reject the hadith, then you don’t need to pray!”]
Pertanyaan ini sepintas terlihat cerdas dan menjebak, namun sebenarnya merupakan sebuah logical fallacy (kesesatan logika) jenis strawman yang sangat rapuh jika dibongkar dengan sejarah dan logika objektif.
[This question seems clever and tricky, but it is actually a strawman logical fallacy that is very fragile when exposed to history and objective logic.]
1. Salat adalah Praktik Kolektif (Millah Ibrahim), Bukan Teks Lisan
[1. Prayer is a Collective Practice (Millah Ibrahim), Not an Oral Text]
Kaum sektarian seolah-olah berasumsi bahwa sebelum kitab Shahih Bukhari selesai ditulis pada abad ke-3 Hijriah (sekitar 200 tahun lebih setelah Nabi wafat), umat Islam di seluruh dunia tidak tahu cara shalat. Ini adalah kenaifan sejarah yang luar biasa.
[Sectarians seem to assume that before the completion of Sahih Bukhari in the 3rd century AH (approximately 200 years after the Prophet’s death), Muslims worldwide did not know how to pray. This is a remarkable historical naiveté.]
Salat, haji, dan puasa bukanlah ritual baru yang mendadak muncul dari teks-teks hadis. Al-Quran menegaskan bahwa ritual-ritual ini adalah bagian dari Millah (syariat) Ibrahim yang telah dipraktikkan secara massal dan kolektif dari generasi ke generasi lintas abad, seperti tertuang dalam Surah An-Nahl ayat 123:
“Ṯumma awḥainā ilaika ani-ttabi‘ millata ibrāhīma ḥanīfā(n)…”
Artinya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif...”
[Prayer, Hajj, and fasting are not new rituals that suddenly emerged from hadith texts. The Quran emphasizes that these rituals are part of the Millah (laws) of Abraham that have been practiced en masse and collectively from generation to generation across centuries, as stated in Surah An-Nahl verse 123:
“Ṯumma awḥainā ilaika ani-ttabi‘ millata ibrāhīma ḥanīfā(n)….”
Meaning: “Then We revealed to you (O Muhammad): Follow the religion of Abraham, a hanif…”]
Nabi Muhammad SAW menerima perintah salat bukan untuk menciptakan gerakan baru dari nol, melainkan membersihkan praktik salat peninggalan Nabi Ibrahim yang saat itu sudah menyimpang di kalangan kaum musyrik Mekah.
[Prophet Muhammad (peace be upon him) received the command to pray not to create a new movement from scratch, but rather to purify the practice of prayer inherited from Prophet Abraham, which had already deviated among the polytheists of Mecca.]
Cara shalat bertransmisi kepada kita melalui metode Amali Mutawatir (praktik massal yang dilakukan oleh jutaan orang di satu generasi, lalu ditiru oleh jutaan orang di generasi berikutnya secara bersambung). Shalat diajarkan melalui keteladanan fisik yang disaksikan secara kolektif, bukan lewat rantai hafalan individu (Ahad) dari satu orang ke satu orang yang baru dicatat berabad-abad kemudian di dalam buku.
[The method of prayer was transmitted to us through the Amali Mutawatir method (mass practice carried out by millions of people in one generation, then imitated by millions of people in subsequent generations). Prayer was taught through physical examples witnessed collectively, not through a chain of individual memorization (Ahad) from one person to another that was only recorded centuries later in books.]
Sederhananya: anak-anak kita hari ini tahu cara shalat bukan karena mereka membaca kitab hadis terlebih dahulu, melainkan karena mereka melihat orang tua dan masyarakat di sekitar mereka melakukan shalat secara nyata sejak kecil.
[Simply put: our children today know how to pray not because they first read a book of hadith, but because they saw their parents and the community around them praying in real life from childhood.]
2. Jika Hadis Adalah Penjelas Rincian Salat, Mengapa Kitab Hadis Sendiri Berantakan Menjelaskannya?
[2. If the Hadith Explain the Details of Prayer, Why Are the Hadith Books Themselves So Messy in Explaining It?]
Mari kita gunakan logika mereka sendiri. Jika benar hadis berfungsi sebagai petunjuk teknis yang merincikan salat, kita seharusnya menemukan satu bab khusus yang runtut di dalam kitab hadis yang ditulis dari A sampai Z secara konsisten oleh Nabi tentang tata cara shalat.
[Let’s use their own logic. If the hadith truly served as technical instructions detailing prayer, we should find a specific chapter in the hadith books, written from A to Z consistently by the Prophet, explaining the procedures for prayer.]
Namun kenyataannya, tidak ada! Yang kita temukan di dalam kitab-kitab hadis justru adalah potongan-potongan laporan saksi mata yang saling bertolak belakang:
[But in reality, there isn’t one! What we find in the books of hadith is ..The hadiths are actually fragments of contradictory eyewitness accounts:]
- Ada hadis yang menyebut Nabi bersedekap di dada, ada yang menyebut di bawah pusar, dan ada pula riwayat (yang dipegang mazhab Maliki) bahwa Nabi shalat dengan tangan lurus ke bawah (irsal).
- [Some hadiths mention the Prophet’s arms crossed over his chest, others mention them below his navel, and yet another narration (held by the Maliki school) states that the Prophet prayed with his hands straight down (irsal).]
- Ada hadis yang menyebut membaca Basmalah secara keras (jahr) saat Al-Fatihah, ada yang menyebut dibaca lirih (sirr), bahkan ada yang menyebut Nabi tidak membacanya sama sekali.
- [Some hadiths mention reciting the Basmalah aloud (jahr) during Al-Fatihah, others say it was recited quietly (sirr), and some even say the Prophet didn’t recite it at all.]
Jika hadis adalah penjelas yang diwajibkan oleh Tuhan untuk melengkapi Al-Quran, mengapa sang “penjelas” ini justru melahirkan ribuan perselisihan dan perdebatan yang membuat umat bingung dan saling menyalahkan? Keberagaman cara praktik salat di dunia hari ini membuktikan bahwa teks hadis tidak pernah merencanakan salat secara mutlak, melainkan sekadar merekam persepsi-persepsi manusiawi dari para perawinya.
[If the hadith are explanatory texts required by God to complement the Quran, why do these “explanatory texts” give rise to thousands of disputes and debates that confuse and accuse people of wrongdoing? The diversity of prayer practices in the world today proves that the hadith texts never outlined prayer in an absolute sense, but merely recorded the human perceptions of their narrators.]
Mengapa Sholat Hari Ini Menjadi Sangat Beragam dan Dipenuhi Ribuan Aturan?
[Why is Prayer Today So Diverse and Filled with Thousands of Rules?]
Jika Al-Quran meletakkan pondasi shalat sebagai media pencegah perbuatan keji dan munkar serta sarana mengingat Allah, kaum sektarian justru mengubah salat menjadi sebuah labirin birokrasi ritual yang luar biasa rumit. Hari ini, kita menemukan wajah salat yang berbeda-beda, lengkap dengan klaim “salat kami yang paling sesuai sunnah, salat mereka batal/kurang sempurna.”
[While the Quran lays the foundation for prayer as a means of preventing evil and evil deeds and as a means of remembering Allah, sectarians have transformed prayer into an incredibly complex maze of ritual bureaucracy. Today, we encounter different versions of prayer, complete with claims that “our prayer is the most in accordance with the Sunnah; theirs is invalid/inadequate.”]
Mengapa kegilaan variasi dan kerumitan aturan mikro ini bisa terjadi? Jawabannya ada pada dua akar masalah berikut:
[Why does this madness of variation and complexity of micro-rules occur? The answer lies in two root causes:]
1. Komodifikasi Teks Hadis yang Fragmentaris (Sepotong-Sepotong)
[1. The Commodification of Fragmentary (Piece-by-Piece)]
Kitab-kitab hadis adalah kumpulan memoar, catatan harian, atau ingatan sepihak dari individu yang melihat Nabi dalam situasi tertentu, di waktu tertentu, dan dari sudut pandang posisi berdiri yang berbeda. Ketika ingatan-ingatan fragmentaris ini dikumpulkan ratusan tahun kemudian dan dipaksa menjadi undang-undang yang kaku, terjadilah tabrakan hebat.
[Hadith Texts/Hadith books are collections of memoirs, diaries, or one-sided recollections of individuals who saw the Prophet in specific situations, at specific times, and from different perspectives and standing positions. When these fragmentary recollections were gathered hundreds of years later and forced into rigid law, a major collision occurred.]
Seorang perawi melihat Nabi salat saat beliau sedang sakit atau terluka, lalu mencatat gerakan tertentu. Perawi lain melihat Nabi salat saat cuaca sangat dingin di gurun, sehingga beliau memakai pakaian tebal atau alas kaki, lalu mencatat hal yang berbeda. Kaum sektarian menelan mentah-mentah setiap teks potong-kompas tersebut, lalu menjadikannya aturan mutlak. Akibatnya, umat didebatkan oleh ribuan variasi detail mikro: apakah jari telunjuk harus digerak-gerakkan saat tasyahud, bagaimana posisi kaki saat sujud, hingga apakah tumit harus saling menempel atau renggang.
[One narrator saw the Prophet praying while he was sick or injured and recorded certain movements. Another narrator saw the Prophet praying in the freezing cold of the desert, requiring him to wear thick clothing or footwear, and recorded a different account. Sectarians swallowed every single one of these cut-and-paste texts whole and made them absolute rules. As a result, the community debated thousands of micro-details: whether the index finger should be moved during tasyahud, how the feet should be positioned during sujud, and even whether the heels should be together or apart.]
2. Industri Fiqih Mazhab yang Memproduksi Kerumitan
[2. The Fiqh Industry of Schools of Thought That Produced Complexity]
Ketika Islam digeser oleh penguasa politik menjadi sebuah institusi kekuasaan, lahirlah korps para ahli hukum profesional (ulama fiqih mazhab). Untuk melegitimasi eksistensi dan otoritas keilmuan mereka, para teolog ini mulai mengarsiteki aturan-aturan buatan manusia yang sangat rumit melalui metode analogi (qiyas) dan perdebatan sintaksis teks hadis.
[When Islam was shifted by political rulers into an institution of power, a corps of professional jurists (ulama fiqh mazhab) emerged. To legitimize their existence and scholarly authority, these theologians began to construct extremely complex man-made rules through analogy (qiyas) and syntactical debates over hadith texts.]
Salat yang di dalam Al-Quran begitu lapang dan sederhana, tiba-tiba dipecah oleh industri fiqih menjadi skema birokrasi yang melelahkan. Syarat sah salat beranak-pinak; rukun shalat jumlahnya berbeda antar-mazhab; hingga pembagian rumit antara “Wajib Shalat” vs “Sunnah Ab’ad” vs “Sunnah Hai’at”. Aturan-aturan ini sengaja dibuat rumit agar masyarakat awam selalu merasa bodoh, merasa berdosa, dan akhirnya terus bergantung pada fatwa-fatwa para ulama sekte.
[Prayer, which is so broad and simple in the Quran, was suddenly fragmented by the fiqh industry into a tedious bureaucratic scheme. The conditions for valid prayer proliferated; the number of pillars of prayer differed between schools of thought; to the complicated division between “Obligatory Prayer” versus “Sunnah Ab’ad” versus “Sunnah Hai’at.” These rules are deliberately complicated to keep the lay public feeling ignorant, guilty, and ultimately dependent on the fatwas of sectarian scholars.]
Al-Quran menekankan esensi dan dampak dari salat, bukan obsesi terhadap estetika gerak luar. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ankabut ayat 45:
“…Innaṣ-ṣalāta tanhā ‘anil-faḥsyā’i wal-munkar(i), wa lażikrullāhi akbar(u)…”
Artinya: “…Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar (keutamaannya)…”
[The Quran emphasizes the essence and impact of prayer, not an obsession with the aesthetics of external movements. Allah SWT says in Surah Al-Ankabut verse 45:
“…Innaṣ-ṣalāta tanhā ‘anil-faḥsyā’i wal-munkar(i), wa lażikrullāhi akbar(u)…”
Meaning: “…Indeed, prayer restrains from indecency and evil. And indeed, the remembrance of Allah is greater (in virtue)…”]
Ketika umat Islam dipaksa untuk memfokuskan seluruh kapasitas otaknya demi memikirkan “apakah letak tangan saya sudah pas sekian sentimeter di bawah dada,” mereka kehilangan esensi terbesar salat, yaitu mengingat Allah (Dzikrullah) dan transformasi moral. Salat telah direduksi oleh tumpukan hadis menjadi sekadar senam ritualistik yang kosong dari jiwa Al-Quran.
[When Muslims are forced to focus all their brainpower on wondering whether my hand is positioned exactly a certain number of centimeters below my chest,” they miss the greatest essence of prayer: remembrance of Allah (Dhikrullah) and moral transformation. Prayer has been reduced by the accumulation of hadith to mere ritualistic exercises devoid of the spirit of the Quran.]
Akar Politik: Bagaimana Hadis Menjadi Alat Perpecahan Umat
[Political Roots: How Hadith Became a Tool of Division among Muslims]
Puncak dari bahaya mitos “hadis sebagai penunjang Al-Quran” adalah lahirnya perpecahan abadi di tubuh umat Islam. Jika kita meneliti sejarah dengan jujur dan jernih, pembukuan dan penyebaran hadis secara masif tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik dan perebutan kekuasaan pasca-wafatnya Rasulullah Muhammad SAW.
[The ultimate danger of the myth of “hadith as supporting the Quran” is the birth of eternal division within the Muslim community. If we examine history honestly and clearly, the massive compilation and dissemination of hadith cannot be separated from political interests and the struggle for power after the death of the Prophet Muhammad (peace be upon him).]
Ketika terjadi perang saudara antara faksi Ali bin Abi Thalib dan faksi Muawiyah (Perang Siffin), lalu berlanjut pada berdirinya Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah, Al-Quran tidak bisa dijadikan alat untuk melegitimasi kejahatan politik mereka. Mengapa? Karena Al-Quran berdiri netral, membela keadilan, dan tidak memihak penguasa mana pun.
[When the civil war between Ali ibn Abi Talib’s faction and Muawiyah’s faction (the Battle of Siffin), which continued into the establishment of the Umayyad and Abbasid dynasties, the Quran could not be used as a tool to legitimize their political crimes. Why? Because the Quran stands neutral, upholds justice, and does not side with any ruler.]
Oleh karena itu, faksi-faksi politik yang bertikai ini membutuhkan senjata baru untuk mencari legitimasi spiritual di mata rakyat awam. Senjata itu bernama hadis.
[Therefore, these warring political factions needed a new weapon to seek spiritual legitimacy among the common people. That weapon is called hadith.]
- Lahir ribuan hadis palsu buatan pabrik politik dinasti untuk mengagungkan garis keturunan tertentu (misalnya hadis tentang keutamaan Bani Abbasiyah atau Bani Umayyah).
- [Thousands of fabricated hadith were produced by dynastic political factories to glorify certain lineages (for example, hadiths about the virtues of the Abbasid or Umayyad dynasty).]
- Lahir hadis-hadis yang memerintahkan rakyat untuk wajib patuh kepada penguasa/pemimpin meskipun pemimpin itu zalim atau memukul punggung mereka. Ini adalah teks pesanan penguasa tiran agar posisinya aman dari kudeta.
- [Hadiths commanded the people to obey their rulers/leaders, even if they were oppressive or hit them on the back. These were texts ordered by tyrants to protect their positions from coups.]
- Sebaliknya, faksi oposisi (seperti Syiah) juga memproduksi tumpukan hadis tandingan untuk mengklaim bahwa kepemimpinan adalah hak eksklusif keluarga Nabi (Ahlul Bait).
- [Conversely, opposition factions (such as the Shia) also produced stacks of counter-hadith to claim that leadership was the exclusive right of the Prophet’s family (Ahlul Bayt).]
Dari rahim konflik politik inilah sekte-sekte besar seperti Sunni dan Syiah lahir dan mengkristal. Masing-masing sekte kemudian menyusun standarisasi kitab hadis mereka sendiri. Sekte Sunni mengadopsi tumpukan hadits dari jalur perawi mereka (Kutubut Tis’ah), sedangkan sekte Syiah mengadopsi tumpukan hadis versi mereka sendiri (Al-Kutub al-Arba’ah).
[From the womb of this political conflict, major sects such as the Sunni and Shia were born and crystallized. Each sect then developed its own standardized hadith books. The Sunni sect adopted the hadith from their own narrators (Kutubut Tis’ah), while the Shia sect adopted their own version of the hadith (Al-Kutub al-Arba’ah).]
Tragisnya, perpecahan politik masa lalu ini dibungkus rapi menggunakan baju “agama”. Akibat mengabaikan Al-Quran dan beralih menjadikan hadis-hadis sektarian sebagai hukum, umat Islam terpecah menjadi faksi-faksi yang saling mengafirkan, membid’ahkan, bahkan saling menumpahkan darah selama berabad-abad hingga hari ini.
[Tragically, this past political division was neatly disguised in the guise of “religion.” Due to ignoring the Quran and resorting to sectarian hadith as law, Muslims have been divided into factions that have accused each other of being infidels, heretics, and even shed blood for centuries, right up to the present day.]
Jika saja umat Islam mau mencampakkan tumpukan riwayat politik tersebut dan kembali ke satu-satunya tali Allah yang murni, yaitu Al-Quran, maka tidak akan ada lagi sekat bernama Sunni, Syiah, atau mazhab-mazhab fiqih lainnya. Kita semua akan kembali bersatu di bawah satu nama yang agung, nama yang telah Allah sematkan langsung kepada kita: Muslim.
[If only Muslims would discard this pile of political history and return to the only pure rope of Allah, namely the Quran, there would no longer be any divisions between Sunni, Shia, or other schools of jurisprudence. We would all be united again under one great name, a name that Allah has bestowed upon us directly: Muslim.]
Kedudukan Epistemologis: Membedakan Wahyu Tuhan dan Catatan Sejarah
[Epistemological Position: Distinguishing Divine Revelation from Historical Records]
Untuk meruntuhkan mitos hadis sebagai penunjang Al-Quran, kita harus memahami perbedaan mendasar secara epistemologi (hakikat kebenaran sumber) antara Al-Quran dan hadis.
[To debunk the myth of hadith as supporting the Quran, we must understand the fundamental epistemological differences (the nature of the source of truth) between the Quran and hadith.]
| Parameter Evaluasi | Al-Quran Al-Karim | Kitab-Kitab Hadis |
| Sifat Sumber | Wahyu Langsung (Firman Allah) | Catatan Sejarah & Laporan Manusia |
| Jaminan Otentisitas | Dijamin Langsung oleh Allah ($QS. 15:9$) | Dinilai secara Subjektif oleh Kritikus Manusia |
| Metode Penyampaian | Mutawatir Tulisan & Hafalan Massal Sejak Awal | Mayoritas Ahad (Laporan Individu Terisolasi) |
| Sifat Hukum | Mutlak, Abadi, Universal | Relatif, Kontekstual, Lokal |
| Evaluation Parameters | The Holy Quran | Books of Hadith |
| Nature of Sources | Direct Revelation (Word of God) | Historical Records & Human Reports |
| Guarantee of Authenticity | Guaranteed Directly by God (QS. 15:9) | Assessed Subjectively by Human Critics |
| Method of Transmission | Mutawatir Written and Mass Memorization from the Beginning | Majority of Ahad (Isolated Individual Reports) |
| Legal Characteristics | Absolute, Eternal, Universal | Relative, Contextual, Local |
Al-Quran adalah teks yang sifatnya Qath’iyul Wurud (pasti kebenarannya dari segi sumber). Tidak ada satu huruf pun yang meleset sejak ia diwahyukan kepada Nabi Muhammad hingga detik ini. Sementara itu, hadis—bahkan yang diberi label “Shahih” sekalipun—berstatus Zhanniyul Wurud (dugaan kuat, tidak sampai pada derajat kepastian mutlak) karena sebagian besar ditransmisikan secara maknawi melalui ingatan manusia biasa yang bisa salah dan lupa.
[The Quran is a text whose truth is certain from its source. Not a single letter has been incorrect since its revelation to the Prophet Muhammad until today. Meanwhile, hadith—even those labeled “Sahih”—have the status of Zhanniyul Wurud (strong suspicion, not reaching the level of absolute certainty) because most of them were transmitted meaningfully through human memory, which is subject to error and forgetfulness.]
Bagaimana mungkin nalar beragama kita bisa mengizinkan sesuatu yang berstatus “dugaan manusiawi” (Zhanni) datang untuk menopang, mengoreksi, menafsirkan, atau membatasi sesuatu yang sudah berstatus “kepastian ilahi” (Qath’i)? Ini adalah sebuah cacat logika teologis yang paling parah. Kaum sektarian telah membalikkan piramida hukum: mereka menjadikan perkataan manusia (hadis) sebagai hakim atas Firman Tuhan (Al-Quran).
[How can our religious reasoning allow something with the status of “human conjecture” (Zhanni) to support, correct, interpret, or limit something that already has the status of “divine certainty” (Qath’i)? This is a profound flaw in theological logic. Sectarians have inverted the legal pyramid: they make human words (hadith) the judge of God’s Word (the Quran).]
Bahaya Menyamakan Kedudukan Hadis dengan Al-Quran
[The Danger of Equating Hadith with the Quran]
Ketika kaum sektarian bersikeras menyatakan bahwa Islam tidak bisa tegak tanpa hadis, mereka secara sadar atau tidak telah jatuh ke dalam dosa syirik tasyri’—yaitu menyekutukan Allah dalam hal pembuatan hukum beragama. Allah SWT secara tegas melarang adanya otoritas lain dalam menetapkan syariat agama, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Kahfi ayat 26:
“…Wa lā yušriku fī ḥukmihī aḥadā(n).”
Artinya: “…Dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan (hukum).”
[When sectarians insist that Islam cannot stand without hadith, they have, consciously or not, fallen into the sin of shirk tashri’—associating partners with Allah in the creation of religious law. Allah SWT strictly forbids the use of any other authority in establishing religious law, as affirmed in Surah Al-Kahf, verse 26:
“…And He has no partner in His judgment.”]
Ketika sebuah undang-undang sekte mengklaim bahwa suatu perkara hukumnya “Haram” hanya berdasarkan riwayat sepihak di dalam sebuah kitab hadis—padahal Al-Quran sama sekali tidak mengharamkannya—maka sekte tersebut telah menciptakan “tuhan-tuhan kecil” selain Allah. Mereka memberikan hak prerogatif membuat syariat kepada para perawi dan ulama masa lalu.
[When a sect’s law claims that an issue is “haram” based solely on a single narration in a hadith—even though the Quran does not prohibit it at all—then the sect has created “minor gods” besides Allah. They have given the prerogative to establish sharia law to the narrators and scholars of the past.]
Al-Quran sengaja diturunkan dengan struktur yang ringkas, prinsip-prinsip yang universal, dan hukum yang fleksibel agar Islam bisa membumi di setiap ruang dan waktu tanpa membebani manusia. Namun, mitos “hadis sebagai penunjang” telah mengubah lanskap Islam yang lapang ini menjadi sebuah penjara hukum yang super ketat. Seluruh energi umat habis untuk mengurusi detail-detail buatan manusia yang diklaim sebagai “agama,” sementara pesan-pesan agung Al-Quran tentang keadilan sosial, kemerdekaan berpikir, penegakan hak asasi manusia, dan pembersihan hati, justru terlupakan dan terkubur di bawah bayang-bayang tumpukan kitab hadis.
[The Quran was deliberately revealed with a concise structure, universal principles, and flexible laws so that Islam could be grounded in every space and time without burdening humanity. However, the myth of “hadith as a support” has transformed this expansive Islamic landscape into a prison of extremely strict laws. All the energy of the people is spent dealing with the man-made details of what is claimed as “religion,” while the Quran’s noble messages about social justice, freedom of thought, upholding human rights, and cleansing the heart are forgotten and buried under the shadow of piles of hadith books.]